Wednesday, April 20, 2011

Jangan Bayar Hutang Kartu Kredit Anda!!!!??????

Mencuatnya berbagai masalah seputar kartu kredit kini memunculkan ajakan 'sesat' yang kurang bertanggung jawab untuk tidak lagi bayar tagihan kartu kredit. Ajakan ini menyebar melalui BlackBerry Messenger (BBM).

Belum diketahui dengan pasti asal muasal pesan tersebut, begitu pula dengan identitas si pengirim pesan pertama. Pesan yang tidak terlalu panjang ini sudah menyebar sejak Kamis (14/4/2011) pagi tadi.

Inti dari pesan itu adalah ajakan untuk tidak lagi membayar tagihan kartu kredit. Si pengirim pesan bahkan menjabarkan alasan yang kuat agar nasabah tidak perlu membayar tagihan kartu kredit tersebut.

Seperti dikutip detikFinance, Kamis (14/4/2011), berikut pesan asli yang beredar di jaringan percakapan milik produsen asal Kanada, Research In Motion (RIM) tersebut:

JANGAN BAYAR HUTANG KARTU KREDIT ANDA!!!! Dari hasil investigasi dan pencarian informasi yang saya lakukan selama ini, maka didapat kesimpulan bahwa :

1. Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain), tidak boleh menyita barang apapun dari anda, surat hutang tidak boleh diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.

2. Ada klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master, bahkan untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta.

3. Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet. Dari informasi yang didapat dari para mantan orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap lunas oleh asuransi tadi.

Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt collector. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit.

4. Surat kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt collector pun banyak yang bodong alias buatan sendiri dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri dengan mengatasnamakan bank.

5. Bahkan di Jakarta dan Cimahi, saya menemukan kasus di mana ada 1 orang (Cimahi) telah melunasi hutangnya 5 tahun lalu sebesar 10 juta kepada pihak kartu kredit BNI 46. Namun bulan agustus 2009, dia didatangi oleh debt collector dan memaksa meminta surat lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan september 2009, dia didatangi lagi.
 

No comments:

Post a Comment